Agam - Dalam sebuah operasi yang menegangkan, Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku tersebut berinisial AYR (28).ia ditangkap Petugas di tepi jalan raya Lapau Konsi, Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung, pada Jumat (20/12/2024) malam sekita pukul 22.30 Wib.
Kasatresnarkoba Polres Agam Iptu Herwin SH. mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dari tim kelelawar yang diolah dari informasi masyarakat.
Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ini yang dikenal licin ini, Tim opsnal melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy dengan sandi Operasi Senggol.
Operasi Senggol ini, dilakukan dengan cara salah satu anggota Satresnarkoba menyamar sebagai pembeli sabu. Dengan penuh kehati-hatian, anggota tersebut melakukan pendekatan kepada AYR dan berhasil melakukan transaksi.
Saat barang bukti paket sabu terlihat di tangan pelaku, tim yang telah bersiaga langsung bergerak cepat untuk menangkapnya.
"Operasi ini kami sebut sebagai operasi senggol. Saat barang bukti terlihat di tangan pelaku, itulah momen yang kami tunggu untuk melakukan penangkapan, " jelas Kasatresnarkoba.
Selain mengamankan AYR, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip, dan dua unit ponsel pintar yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AYR mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya, yang namanya sudah kita kantongi. Dan saat ini sedang kita lakukan pengembangan.
Dan berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku AYR terpantau sudah menjalankan bisnis haram ini selama 3 bulan lebih.
Baca juga:
Polisi Ganteng Laksanakan Patroli
|
Selepas Penangkapan. Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam.
"Operasi-operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat"
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada informasi terkait peredaran narkoba di sekitar Anda, " ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, AYR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
(Berry).